in ,

Ditjen Bea Cukai Permudah Integrasi dan Layanan

Bea Cukai Permudah Integrasi
FOTO: IST

Ditjen Bea Cukai Permudah Integrasi dan Layanan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) berkomitmen menyempurnakan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 untuk permudah integrasi dan memberi layanan prima kepada masyarakat. Ditjen Bea Cukai memastikan, sistem aplikasi yang diterapkan sejak 2018 ini terus dikembangkan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana menguraikan, menilik perjalanan sejak 1990, sistem teknologi informasi Ditjen Bea Cukai yang menunjang sistem pelayanan telah mengalami beberapa masa evolusi.

Namun, secara singkat, Ditjen Bea Cukai mengembangkan sistem Customs Fast Release System (CFRS) di 2012. Pengembangan sistem teknologi informasi terus dilanjutkan, hingga akhirnya diberlakukannya sistem berbasis aplikasi CEISA 4.0.

“Saat ini CEISA 4.0 memudahkan integrasi dan kolaborasi antara G2G (Goverment to Goverment), B2G (Business to Goverment), dan B2B (Business to Business). Penerapan CEISA 4.0 telah membawa dampak efisiensi yang progresif,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/9).

Beberapa contoh kemudahan layanan di CEISA.40, yaitu pertama, pengajuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), inward manifest, hingga penjaluran dapat diselesaikan CEISA 4.0 selama 1 menit 36 detik.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Kedua, CEISA menawarkan kecepatan penyelesaian proses kepabeanan sebelum kedatangan barang (pre-arrival declaration). Bahkan untuk importir yang bereputasi baik, seperti Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama (MITA); dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dapat diajukan dan mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebelum pengajuan inward manifest (pre-notification).

Hatta mengungkapkan, untuk mengakselerasi penerapan CEISA 4.0, Ditjen Bea Cukai menggelar beberapa asistensi kepada pengguna jasa di Jawa Timur. Misalnya, di September 2022, Ditjen Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melaksanakan kegiatan asistensi dan sharing session yang dihadiri oleh internal pegawai serta pengguna jasa terkait implementasi CEISA 4.0, (7/9).

Selanjutnya,  hal serupa juga dilakukan Ditjen Bea Cukai Juanda dengan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelatihan CEISA 4.0 untuk kegiatan ekspor kepada lebih dari 30 eksportir dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di wilayahnya, (6/9).

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk berdialog aktif membahas kendala yang dihadapi oleh pengguna jasa maupun internal Ditjen Bea Cukai. Diharapkan dengan adanya asistensi dan dialog interaktif ini, ke depannya implementasi CEISA 4.0 dapat berjalan dengan lebih lancar dan optimal, sehingga dapat menghadirkan kesempurnaan layanan yang diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hatta.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Penyempurnaan sistem CEISA 4.0 ini seirama dengan realisasi penerimaan bea dan cukai yang konsisten mencapai target. Bahkan, di tengah pelemahan ekonomi nasional dan perlambatan volume perdagangan dunia akibat pandemi, Ditjen Bea Cukai mampu mencatatkan realisasi penerimaan 103,48 persen atau Rp 212,85 triliun di 2020, lebih tinggi dari target dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp 205,68 triliun.

Surplus ini didapat dari semua komponen penerimaan, seperti Bea Masuk, Bea Keluar, cukai. Ada pula kinerja Penerimaan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI), diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor yang pemungutannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai.

Pada 2021, penerimaan bea dan cukai pun mencapai 125,13 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 214,96 triliun. Sementara, target penerimaan bea dan cukai 2022 sebesar Rp 299 triliun.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto optimistis, penerimaan bea dan cukai akan mencapai target karena didorong oleh kinerja Bea Keluar yang diperkirakan meningkat tajam dari target yang telah ditentukan dalam APBN 2022. Ditjen Bea Cukai memperkirakan peneriman dari Bea Keluar bakal mencapai sekitar Rp 36,69 triliun.

“Angka tersebut jauh dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 5,92 triliun. Tingginya penerimaan dari bea keluar tersebut dikarenakan tingginya harga komoditas CPO (Crude Palm Oil),” kata Nirwala.  

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *