in ,

Pemkot Palangka Raya Sosialisasikan Raperda Pajak

Sosialisasikan Raperda Pajak
FOTO: Pemkot Palangka Raya 

Pemkot Palangka Raya Sosialisasikan Raperda Pajak

Pajak.com, Kalimantan Tengah – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya Kalimantan Tengah sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi kepada Wajib Pajak hingga perangkat daerah.

Raperda ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan pelaku usaha atau Wajib Pajak yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagaimana cara menyusun perda serta implementasinya, sesuai UU HKPD” kata Kepala Subdit Pendapatan Daerah Wilayah III Zainal Ahmad dalam siaran pers, dikutip Pajak.com (13/9).

Ia menekankan, sosialisasi ini sebagai penegasan dan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah bahwa Perda Pajak dan Retribusi harus dibuat dalam satu aturan. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Sosialisasi penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi juga merupakan penugasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPPRD Pemkot Palangka Raya Aratuni D Djaban menambahkan, sosialisasi ini sebagai tahap awal dalam penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan ditargetkan rampung paling lambat di 2023 mendatang.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Perda tentang Pajak dan Retribusi nantinya akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, termasuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi ke depannya. Diharapkan aturan baru nanti mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Aratuni.

Adapun target penerimaan pajak 2022 di Pemkot Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp 131 miliar. Hingga semester I-2022 realisasinya mencapai Rp 27,7 miliar atau 21 persen dari target. Aratuni menyebut, dari 11 objek pajak yang dimiliki Pemkot Palangka Raya, masih ada empat objek pajak yang kinerjanya masih di bawah 10 persen, yaitu pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Masih belum optimalnya capaian pajak maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah) di semester I-2022 dikarenakan masih belum efektifnya kerja Tim Terpadu Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah. Begitu pula dengan Tim Pendataan yang masih belum optimal, sehingga berimplikasi pada penyelesaian piutang PBB-P2 berikut data potensi pajak masih lemah,” ungkap Aratuni.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Ia mengakui, faktor lain yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak adalah masih belum maksimalnya database. Padahal, database merupakan indikator utama untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak dengan sistem self assessment serta penyelesaian piutang pajak.

“Selain itu, sistem pembayaran masih bertumpu pada loket payment, sehingga kemudahan Wajib Pajak untuk membayar pajak juga belum optimal. Diharapkan implementasi Perda tentang Pajak dan Daerah nantinya bisa meningkatkan itu, ” kata Aratuni.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, UU HKPD diterbitkan salah satunya untuk menyederhanakan administrasi di daerah melalui restrukturisasi pajak dan retribusi, sehingga mempermudah pemantauan pemungutan dan mendukung kepatuhan perpajakan.

Misalnya, pada sisi retribusi UU HKPD telah menyederhanakannya menjadi 18 jenis dari sebelumnya berjumlah 32 jenis yang terbagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

“Perubahan pajak dan retribusi untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah. Perubahan pajak dan retribusi dilakukan dengan cara melakukan konsolidasi struktur dengan restrukturisasi dan integrasi jenis pajak di daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak. Contoh, pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran hiburan, hingga parkir akan digabungkan ke dalam satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Ia memproyeksi, UU HKPD akan membuat penerimaan daerah di tingkat kabupaten/kota naik sampai 50 persen. Prediksinya, total penerimaan daerah akan naik dari kisaran Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *