in ,

Aktivitas Konsumsi Pulih, Pajak dan Retribusi Melonjak

Aktivitas Konsumsi Pulih
FOTO: IST

Aktivitas Konsumsi Pulih, Pajak dan Retribusi Melonjak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak dan retribusi daerah melonjak karena aktivitas konsumsi masyarakat yang telah kembali pulih. Hal ini tecermin dari penerimaan pajak hiburan yang naik 111 persen hingga akhir Juli 2022, pajak hotel tumbuh 75 persen, pajak restoran naik 44 persen, pajak parkir tumbuh 36,9 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik 19,8 persen.

“Ini penerimaan, ya, bukan dinaikkan tarifnya. Penerimaannya naik itu berarti terjadi kegiatan hiburan, hotel sudah mulai pulih, restoran sudah mulai pulih, sehingga daerah bisa mengumpulkan pajak-pajak tersebut. Memang, kita lihat di sini Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari pajak, meskipun menurun, namun retribusi dan pajak yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang menunjukkan aktivitas masyarakat konsumsi mulai pulih itu terlihat melonjak sangat tinggi,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Agustus 2022, yang disiarkan secara virtual, (11/8).

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Untuk berbagai jenis retribusi daerah juga sudah mulai pulih kembali. Realisasi penerimaan retribusi dari pelayanan kesehatan hingga Juli melonjak lagi 160 persen menjadi Rp 1,90 triliun.

“Artinya apa? berarti pusat-pusat kesehatan itu mengalami kenaikan, ini mungkin fitness center dan segala macamnya,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan lainnya juga terjadi pada retribusi rekreasi naik 136 persen menjadi Rp 324 miliar, penyebrangan air tumbuh 56 persen menjadi Rp 14,05 miliar, tempat parkir khusus naik 23,68 persen menjadi Rp 79,1 miliar, dan penginapan/villa naik 18 persen menjadi Rp 6,65 miliar.

Di lain sisi, masih terdapat beberapa pajak daerah yang masih mengalami penurunan. Diantaranya, pajak kendaraan bermotor yang turun 27 persen, pajak rokok anjlok 14,5 persen, dan pajak air permukaan turun 5,1 triliun.

“Pajak rokok ini nanti kita akan sampaikan dari penerimaan bea cukai, kita yang juga memang secara produksi menurun, dan pajak air permukaan yang juga mengalami penurunan,” kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, secara total, penerimaan pajak daerah hingga akhir mencapai Rp 102,19 triliun hingga akhir Juli 2022 atau terkontraksi 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 104,01 triliun.

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK - NPWP

Dari sisi belanja, Sri Mulyani mengungkapkan, masih banyak saldo pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan. Hingga semester I-2022, total saldo pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp 220,95 triliun. Jumlah ini bertambah Rp 20,19 triliun atau naik 10,06 persen dari posisi bulan Mei 2022. Bahkan, melonjak Rp 30,82 triliun atau 16,21 persen dibandingkan kondisi sebelum pandemi pada 2019. Sri Mulyani berharap agar pemda bisa segera membelanjakan dananya di semester II-2022 untuk mendongkrak ekonomi di daerah.

“Dana pemda di perbankan ini masih sangat tinggi, atau bahkan meningkat terus. Dibandingkan bulan Januari-Mei-Juni mencapai Rp 220,95 triliun. Ini tertinggi dalam enam bulan terakhir. Meningkatnya saldo pemda yang mengendap di perbankan, salah satunya disebabkan belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan Juni 2022. Ini selalu menimbulkan dilemma kalau kita ingin membayar transfer secara cepat. Jangan sampai ini hanya akan berhenti di dalam deposito di perbankan,” jelasnya.

Baca Juga  Perlu Aturan Baru Pasca-Putusan MK tentang Pemeriksaan Bukper Pajak

Adapun saldo dana pemda yang ada di perbankan paling tinggi berada di Jawa Timur, yakni sebesar Rp 29,82 triliun. Diikuti Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan anggaran terbanyak yang mengendap di bank.

“Ini Jawa Timur selalu memegang saldo yang tertinggi dari sisi dana yang ada di BPD-nya. Sedangkan yang paling rendah (dana yang mengendap di bank) adalah Kepulauan Riau yang hanya Rp 1,17 triliun dan Sulawesi Barat Rp 800 miliar,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *