in ,

Dorong Dunia Usaha Manfaatkan “Super Tax Deduction”

“Semua tenaga kerja harus bersiap dan terbiasa menghadapi pola pengembangan diri sepanjang hayat. Artinya pelatihan vokasi untuk reskilling dan upskilling adalah bagian dari lifelong learning sebagai upaya work-life balance,” ujar Airlangga.

Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2019, insentif dapat diberikan kepada Wajib Pajak (WP) badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Namun, WP badan itu harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara on-line pada kanal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Secara teknis, WP badan dapat mengajukan super tax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Selanjutnya, sistem akan mengirim notifikasi kepada WP—apakah memenuhi syarat atau tidak untuk memperoleh insentif. Adapun biaya yang dapat diklaim, antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Sebelumnya, Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan mengungkapkan, insentif super tax deduction memiliki multimanfaat bagi dunia usaha. Super tax deduction dapat meningkatkan daya tarik investasi, daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta mempercepat industri manufaktur nasional menuju revolusi industri 4.0.

“Selain ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, apabila dicermati ternyata super tax deduction juga dapat menjadi solusi mitigasi atau dapat mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing, khususnya bagi multinational enterprise. Dengan memanfaatkan fasilitas super tax deduction, multinational enterprise dapat merealokasikan fungsi aset dan risiko atas kegiatan litbang dan pelatihan ke Indonesia,” ungkap Robert.

Ditulis oleh

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *