in ,

Aspek Perpajakan Usaha Perorangan, CV, dan PT

Sedangkan bentuk usaha berupa badan hukum (PT) merupakan bentuk usaha yang paling besar secara struktural daripada perusahaan perorangan atau CV. Pendaftaran dan penutupan PT lebih rumit dilakukan, namun peluang berkembang juga luas hingga memiliki anak-anak usaha. Kelebihan dari PT adalah peluang pembiayaan yang luas, dengan memberikan jaminan yang lebih aman untuk para investor. Kerugian perusahaan tidak akan sampai hingga harta pribadi para direkturnya, karena harta dan kewajiban PT sepenuhnya terpisah dari para anggotanya.

Lalu bagaimanakah dengan aspek perpajakannya? Untuk perusahaan perorangan, maka tarif yang digunakan adalah tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh, yakni tarif progresif 5% hingga 35% sesuai dengan klaster penghasilannya (terbaru). Sedangkan untuk CV dan PT, maka tarif yang digunakan adalah tarif pasal 17 ayat (2) UU PPh, yakni tarif PPh untuk badan sebesar 22%. Bagi CV dan PT dapat menggunakan fasilitas yang terdapat pada pasal 31E, yakni pengurangan tarif sebesar 50% untuk bagian omzet hingga Rp4,8 Miliar.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Selain itu, ketiga badan usaha tersebut juga dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM. Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, ketiga badan usaha tersebut dapat memasuki kriteria UMKM selama menjalankan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 Miliar. Apabila memasuki kriteria UMKM, maka Anda dapat menggunakan tarif pajak penghasilan 0,5% dari omzet per bulan untuk usaha Anda. Namun perbedaannya adalah pada jangka waktu penggunaannya. Secara berurutan, perusahaan perorangan, CV, dan PT dapat memanfaatkan insentif tersebut selama 7 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun sejak memiliki NPWP atau sejak berlakunya PP nomor 23 tahun 2018.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Untuk perusahaan perorangan, setiap keuntungan langsung masuk ke pemiliknya. Anda dan perusahaan perorangan dianggap sebagai satu entitas. Sehingga penghasilan dari perusahaan perorangan bergabung menjadi satu kesatuan dengan penghasilan lain yang Anda miliki dalam SPT Tahunan untuk diperhitungkan PPh terutangnya (bila tidak menggunakan PPh final).

Untuk CV, penghasilan yang Anda dapat melalui prive dan bagi hasil merupakan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dalam SPT Tahunan orang pribadi Anda. Anggapannya Anda dan CV merupakan entitas yang menyatu, sehingga apabila CV Anda telah dikenai pajak, maka penghasilan Anda dari CV tersebut tidak perlu lagi dikenakan pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *