in ,

Aspek Perpajakan Usaha Perorangan, CV, dan PT

Sedangkan untuk PT, Anda sebagai direktur dianggap sebagai pegawai yang nantinya diberikan bukti potong. PT berkewajiban memotong pajak atas penghasilan Anda sebagai direktur. Sehingga selain penghasilan PT Anda dikenakan pajak, penghasilan Anda sebagai direktur PT tersebut juga dikenakan pajak.

Adapun secara umum, Anda dapat memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak. Anda secara otomatis menjadi PKP apabila omzet Anda telah melebihi Rp4,8 Miliar selama setahun. Kewajiban sebagai PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan Anda apabila ia termasuk objek PPN. Anda juga harus menyetorkan PPN kurang bayar serta melaporkan pajak masukan dan pajak keluaran atas usaha Anda setiap bulan melalui SPT Masa PPN.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Apabila Anda memiliki karyawan, apapun bentuk usahanya maka Anda harus memotong PPh pasal 21 atas gaji/upah yang Anda bayarkan kepada karyawan Anda. Anda juga perlu menyetorkan PPh tersebut dan melaporkan pemotongan PPh pasal 21 melalui SPT Masa PPh pasal 21 setiap bulannya.

Begitulah sekilas perbedaan dari perusahaan perseorangan, badan usaha atau CV, serta badan hukum atau PT. Pertimbangkan dengan baik bentuk usaha yang mana yang akan Anda gunakan dalam menjalankan usaha Anda. Bila Anda memulai dari nol dan belum memahami dengan baik seluk beluk dunia usaha, maka mulailah dari perusahaan perseorangan. Bila usaha Anda telah berkembang, dan Anda ingin melakukan transaksi lebih luas dengan instansi misalnya, adopsi lah bentuk usaha CV yang lebih sederhana. Dan apabila Anda ingin scale up usaha Anda lebih luas lagi, adopsi bentuk usaha PT untuk menghimpun modal lebih banyak. Apapun bentuk usahanya, jangan lupa penuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *