in ,

Hari Terakhir Lapor SPT, DJP Perpanjang Live Chat

Untuk membantu melaporkan SPT tahunan, melalui layanan Live Chat, WP bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Layanan ini memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan WP. Dalam prosesnya, WP hanya perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan sebelum mengklik ‘Start Chat’ untuk mengirim pesan ke customer service.

Seperti diketahui, WP dapat melaporkan SPT tahunan secara manual atau on-line. Apabila ingin melaporkan SPT tahunan secara on-line melalui e-Filing, e-Form, atau e-SPT, WP harus memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, DJP telah menambah kapasitas server, sehingga sistem DJP Online dapat digunakan secara normal hingga akhir batas pelaporan, baik melalui e-Filing, e-Form, maupun e-SPT.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

“e-Filing cocok digunakan untuk Wajib Pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT tahunan dalam durasi pendek, sekitar 30 menit. Untuk e-Form, biasanya akan membantu Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT tahunan. Melalui fasilitas ini (e-Form), Wajib Pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara off-line, yang nantinya kembali diunggah Wajib Pajak ke DJP Online,” kata Suryo.

DJP terus mengimbau WP orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan. DJP mencatat, hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 9,47 juta WP telah melaporkan SPT tahunan, baik WP orang pribadi maupun WP badan.

Secara rinci, SPT tahunan dari WP orang pribadi mengalami pertumbuhan 0,05 persen dari tahun 2021 dibandingkan SPT badan. Kemudian, dari 9,47 juta SPT tahunan, sebanyak 8,16 juta SPT tahunan dilaporkan melalui e-Filing, 809 ribu SPT tahunan dilaporkan melalui e-Form, dan 384 ribu SPT tahunan dilaporkan secara manual.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *