Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak (WP) kini dapat menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara on-line melalui saluran e-Form atau e-Filing. Sebelum itu, WP dapat login di laman website pajak.go.id atau laman milik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Lantas, apa perbedaan e-Form dan e-Filing? Pajak.com telah merangkumnya dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan beberapa sumber lainnya.
- Akses internet
Perbedaan mendasar e-Form dan e-Filing adalah dalam hal akses jaringan internet. Dengan e-Filing, WP dapat isi SPT tahunan secara on-line dan real time. Artinya, apabila WP akan melaporkan SPT tahunan, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet.
Sementara, e-Form mengombinasikan fitur on-line dan off-line. Dikatakan demikian karena untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan WP memang diharuskan tersambung internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan telah berhasil diunduh, WP dapat mengisinya secara off-line atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Artinya, koneksi ke jaringan internet pada e-Form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh WP.
- Waktu pengisian
Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT tahunan hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Maksudnya, apabila terjadi kesalahan dalam jaringan, WP harus mengulang dari langkah awal.
Sedangkan, penyampaian melalui e-Form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang WP sudah mengunduh formulir SPT tahunan. Dengan demikian, bisa dikatakan, pengisian SPT tahunan melalui e-Form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila WP tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT tahunan hingga selesai.
Comments