Relawan pajak, aksi mahasiswa akan kepatuhan pajak. Bila mendengar kata ‘Pajak’, mungkin kebanyakan orang terkesan skeptis dan menganggap bahwa pajak tak lain dari upeti. Pajak seringkali dianggap sebagai suatu beban yang mati-matian dihindari oleh sebagian orang. Sekecil apapun, apabila sebagian dari penghasilan seseorang yang berasal dari jerih payahnya diambil secara cuma cuma, tentu Ia tak akan suka. Sebenarnya bukan cuma cuma, hanya manfaatnya tidak dirasakan secara kontan, real time, dan aktual. Suasana inilah yang hingga kini masih menyelimuti iklim perpajakan di Indonesia.
Di tengah vitalnya peran pajak dalam APBN, dengan kontribusi sebesar 83 persen dari total pendapatan negara pada APBN 2021, masih banyak masyarakat yang belum menyadari hal ini. Per 2021 lalu, tax ratio Indonesia, yakni persentase penerimaan pajak dibanding dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nya hanya berjumlah 11,6%, terendah ketiga dari 24 negara Asia pasifik. Dari sedikit informasi diatas, dapat disimpulkan bahwa jelas dibutuhkan akselerasi kepatuhan pajak masyarakat.
Untuk dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, tak hanya dibutuhkan peran otoritas pajak dan masing-masing individu Wajib Pajak (WP). Dibutuhkan juga pihak ketiga sebagai penengah pandangan kedua pihak. Saat ini, WP tidak lagi dianggap sebagai objek dalam mekanisme self assessment pemenuhan kewajiban perpajakan. WP haruslah diposisikan sebagai subjek yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, namun dengan dibantu serta dibina.
Disinilah hadir mahasiswa sebagai relawan pajak, melalui berbagai aksi-aksi nyata di lapangan dalam menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat. Aksi relawan pajak ini merupakan salah satu aktualisasi dari peran mahasiswa sebagai agent of change di tengah masyarakat, dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat di Indonesia.
Terbatasnya jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak di bidang penyuluhan menyebabkan terbentuknya ruang kosong bagi relawan pajak untuk membantu menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat. Saat ini, mahasiswa dari berbagai universitas berlomba-lomba mendaftarkan diri menjadi relawan pajak di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Tentunya, dalam penerimaan relawan pajak ditetapkan standard tertentu supaya keabsahan dan akreditasi kegiatan yang dilakukan tetap terjaga.
Comments