in ,

Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan
FOTO: IST

Saat ini kita telah memasuki bulan puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021. Kurang sekitar 2 minggu lagi sebelum batas pelaporan SPT Tahunan Badan, yakni di 30 April. Segera laporkan SPT Tahunan PPh Badan milik Anda, sebelum Anda dikenai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp 1.000.000. Bagi Anda yang belum paham persyaratan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, simak penjelasan dibawah ini.

Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Badan, Anda membutuhkan beberapa berkas-berkas. Yang pertama tentunya adalah NPWP Badan. NPWP penting untuk keperluan login ke akun djponline dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang saat ini telah difokuskan secara online. Apabila NPWP Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan cetak ulang NPWP secara offline maupun online.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Dalam hal pengajuan cetak ulang NPWP secara offline, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sembari membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Beberapa berkas tersebut diantaranya adalah fotokopi KTP & NPWP pengurus, NPWP yang lama (bila NPWP rusak), Surat Keterangan kehilangan NPWP dari kepolisian (bila NPWP hilang), dan beberapa berkas lainnya.

Anda juga harus mengisi formulir cetak ulang NPWP yang dibubuhi materai, dan kemudian menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas di loket pendaftaran & penghapusan NPWP. Untuk cetak ulang NPWP secara online lebih mudah, yakni melalui laman djponline. Anda hanya harus login apabila telah memiliki akun, dan kemudian akan ditampilkan NPWP elektronik. Klik kirim ke email, dan Anda hanya tinggal mencetak sendiri NPWP elektronik tersebut. NPWP elektronik ini sama fungsi dan kedudukannya dengan NPWP fisik yang diberikan oleh KPP, sehingga sama saja.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Yang kedua adalah electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor unik yang digunakan untuk pelaporan online SPT melalui laman https://djponline.pajak.go.id/  maupun https://pajak.go.id/. EFIN berguna untuk mendaftarkan akun di laman djponline dan pajak.go.id. Ia juga berguna apabila suatu saat Anda lupa kata sandi atau password akun djponline Anda, sehingga bisa mengganti kata sandi baru.

Apabila Anda belum melakukan aktivasi EFIN, Anda dapat melakukan aktivasi EFIN secara offline maupun online. Untuk aktivasi EFIN badan secara offline, Anda perlu membawa berkas-berkas seperti fotokopi akta pendirian, fotokopi akta perubahan (jika ada), serta fotokopi NPWP dan KTP pengurus. Datangi KPP tempat Anda terdaftar dan isi formulir permohonan EFIN. Centang kolom ‘Wajib Pajak Badan’, isi NPWP, nama, tempat dan tanggal lahir, dan berbagai data pengurus lainnya, kosongkan kolom EFIN, isikan nomor telepon dan email aktif, serta bubuhkan tanda tangan Anda.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *