in ,

Aturan Baru Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara

Aturan Baru Pajak dan PNBP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai perlakuan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara. Regulasi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memastikan, terbitnya peraturan yang ditetapkan pada 11 April 2022 ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan. Di sisi lain, PP Nomor 15 Tahun 2022 dapat mendorong peningkatan penerimaan negara.

“PP ini diharapkan mampu menangkap momentum pertumbuhan positif sektor pertambangan batu bara. Karena sektor ini mampu tumbuh positif sebesar 6,6 persen di tahun 2021, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) nasional. PP ini menjadi relevan dalam memanfaatkan momentum peningkatan kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap perekonomian melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Febrio melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/4).

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batu bara yang berjalan bersama-sama. Pertama, rezim izin yang mengacu kepada ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Kedua, rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

“Rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara,” jelas Febrio.

Ditulis oleh

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *