in ,

Aturan Baru Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara

Ketentuan itu merupakan amanat dari Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Febrio juga menuturkan, terdapat dua bagian penting dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Pelbagai pelaku itu adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh (Pajak Penghasilan) yang lebih baik. Melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” kata Febrio.

Kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan dengan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169A UU Minerba. Menurut Febrio, hal itu dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batu bara Acuan (HBA).

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

“Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik, seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi,” jelasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *