in ,

Aturan Baru Pajak dan PNBP Pertambangan Batu Bara

Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, PP ini mengatur tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri. Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.

“Sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan,” kata Febrio.

Dengan demikian, pemerintah juga memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan PNBP. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat izinnya diterbitkan (nailed down) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (prevailing law).

PP Nomor 15 Tahun 2022 memperjelas kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti ketentuan nailed down, yakni iuran tetap, PNBP produksi batu bara, PPh badan, PBB (Pajak Bumi Bangunan), PNBP di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dan PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 6 persen, serta penerimaan daerah lainnya berupa bagian pemerintah daerah sebesar 4 persen dari keuntungan bersih. Sedangkan kewajiban pajak dan PNBP yang mengikuti prevailing law adalah PNBP lainnya selain yang sudah disebutkan di atas, pemotongan dan pemungutan PPh, PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak karbon, bea meterai, bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *