in ,

Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh Badan

Sampaikan formulir permohonan EFIN beserta berkas yang dibutuhkan pada loket Tempat Pendaftaran Terpadu (TPT), dan tunggu proses aktivasi EFIN Anda. Untuk proses aktivasi EFIN secara offline biasanya tidak membutuhkan waktu lama, dan dapat digunakan langsung untuk melaporkan SPT Tahunan.

Untuk aktivasi EFIN secara online, anda harus mengunduh terlebih dahulu formulir permohonan EFIN melalui laman djponline maupun pajak.go.id dan isi formulir tersebut. Kemudian lakukan swafoto sembari memegang KTP asli Anda dan NPWP WP Badan asli. Scan formulir permohonan EFIN yang telah Anda isi dan buka email Anda. Buat email baru dengan email tujuan yakni email KPP tempat Anda terdaftar, yang bisa Anda cek di https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Tuliskan subjek yakni ‘Permohonan EFIN Badan’, dan kemudian lampirkan scan formulir permohonan EFIN serta swafoto yang disebutkan diatas. Kirimkan email tersebut dan tunggu proses aktivasi EFIN online yang biasanya memakan waktu 1×24 jam hari kerja.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Setelah menyiapkan NPWP dan EFIN, langkah selanjutnya adalah menyiapkan akun djponline Anda. Apabila Anda belum memiliki akun, silahkan melakukan registrasi akun pada laman https://djponline.pajak.go.id/. Isikan NPWP dan EFIN Anda, dan kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri, email, serta kata sandi untuk akun Anda. Klik ‘kirim’ dan link aktivasi akun akan dikirimkan ke email Anda. Klik link aktivasi tersebut, dan Anda akan diarahkan kembali ke halaman login djponline. Anda tinggal login dengan menggunakan NPWP serta kata sandi yang baru saja Anda buat, dan Anda telah bisa melaporkan SPT Tahunan Anda secara online.

Segerakan penuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Anda bila Anda telah mempersiapkan hal-hal diatas. Jangan lupa keterlambatan akan dapat mengakibatkan Anda dikenai denda yang jumlahnya tak sedikit dan tentunya dapat menghambat bisnis Anda. Orang bijak taat pajak!

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *