in ,

Menaksir WP Terlapor Sejak Pandemi COVID-19

Menaksir WP Terlapor
FOTO: IST

SPT berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya. Jika Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda wajib melaporkan SPT Tahunan. Kini Anda dapat mengajukan laporan pajak dari rumah tanpa harus pergi ke kantor pajak. Melalui aplikasi e-filing, masyarakat umum dapat mengakses dan melaporkan SPT dari mana saja. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan melalui aplikasi online e-filing menjadi salah satu terobosan untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan tanpa harus ke kantor pajak. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

WP hanya perlu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya. Dokumen yang harus Anda siapkan untuk SPT Anda sama seperti tahun lalu, tanpa tambahan atau pengurangan. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan memiliki batas waktu yang berbeda. Batas waktu penyampaian SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2022, dan untuk WP Badan atau Badan, akhir April 2022.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Umum, semua WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Termasuk dalam laporan SPT tahunan di tengah wabah virus corona (COVID-19). Dengan demikian, data WP terdaftar dan terlapor dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Tahun 2019 ditemukan bahwa WP terdaftar wajib SPT mencapai 18,33 juta WP. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 10,9 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pajak menggunakan e-filing DJP sebanyak 9,6 juta WP. Sedangkan untuk jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual ada 372 ribu.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Tahun 2020 dari total 19 juta wajib pajak terdaftar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pelaporan tersebut terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT.

Dan kini waktunya untuk lapor SPT untuk tahun 2021. Terdapat 19 juta wajib pajak (WP) yang harus mengisi SPT Tahunan. Jumlah itu terdiri dari 1,65 juta WP badan dan 17,35 juta WP orang pribadi (OP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sekitar 7,1 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 18 Maret 2022. Jumlah 7,1 juta Wajib Pajak (WP) tersebut terdiri dari Orang Pribadi (OP) sebanyak 6.969.775 dan sisanya adalah SPT Badan. Berdasarkan metode penyampaiannya, SPT yang disampaikan secara elektronik lebih mendominasi, yakni 6,91 juta dari total 7,1 juta. Sementara SPT secara manual disampaikan oleh 3,66 persen WP atau 263.070 WP. Pelaporan SPT badan masih minim karena batas waktu penyampaian berlangsung hingga akhir April 2022.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

 

* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *