in ,

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker di Luar Ruang

Pemerintah Longgarkan Pemakaian
FOTO: IST

Pajak.com, Bogor – Pemerintah longgarkan pemakaian masker di luar ruangan, ketentuan ini resmi diberlakukan mulai 18 Mei 2022. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali. Namun, masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek diimbau untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat, orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, yang juga disampaikan secara virtual (17/5).

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diambil 3×24 jam sebelum perjalanan. Sedangkan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam 2×24 jam sebelum perjalanan.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ini bagian dari proses transisi pandemi menuju endemi. Ia berharap penularan COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan semakin tinggi.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *