in ,

Luhut: Transisi Pandemi ke Endemi di Indonesia Bertahap

Luhut: Transisi Pandemi ke Endemi di Indonesia Bertahap
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, penetapan transisi status COVID-19 dari pandemi ke endemi di Indonesia akan dilakukan secara bertahap sesuai data indikator kesehatan, ekonomi, hingga sosial budaya.

Menurut World Health Organization (WHO), endemi diartikan sebagai keadaan atau kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada di dalam suatu populasi atau area geografis tertentu. Sedangkan, pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografis yang luas, menyebar hampir di seluruh negara atau benua.

“Meskipun beberapa negara sudah mulai pelonggaran transisi endemi, seperti Inggris, Denmark, Singapura, namun kita tidak perlu latah atau ikut-ikutan negara tersebut. Tapi pemerintah selalu belajar dari banyak negara untuk memahami dan menganalisis hingga menentukan langkah yang terbaik dan model yang terbaik untuk kita menangani pandemi ini sendiri,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers terkait Hasil Rapat Terbatas PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, (21/2)

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini mengungkap, pemerintah telah melakukan diskusi dengan para ahli kesehatan dan epidemiolog terkait rencana penetapan status COVID-19 dari pandemi ke endemi. Kemudian, disimpulkan, terdapat beberapa hal prakondisi yang akan digunakan sebagai indikator penetapan. Pertama, penetapan status endemi harus diukur berdasarkan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, lonjakan kasus yang rendah, hingga kapasitas fasilitas kesehatan yang memadai.

Ditulis oleh

Baca Juga  Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN dan AOE 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *