in ,

Singapura Naikkan Tarif GST dan Pajak Orang Kaya

Singapura Naikkan Tarif GST dan Pajak Orang Kaya
FOTO: IST

Pajak.com, Singapura – Pemerintah Singapura menaikkan tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) serta kelompok berpenghasilan lebih tinggi alias orang kaya mulai tahun depan. Kenaikan tarif pajak ditetapkan pemerintah sebagai dampak dari lesunya kinerja ekonomi yang disebabkan pandemi sembari mempertahankan daya tarik negara sebagai pusat keuangan global.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menjelaskan, pemerintah akan menaikkan tarif GST dalam dua tahap. Pertama, dilakukan mulai Januari 2023, dari 7 persen menjadi 8 persen. Kedua, dilakukan mulai Januari 2024, dari 8 persen menjadi 9 persen.

“Saya memahami kekhawatiran warga Singapura tentang kenaikan GST yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menunda kenaikan GST hingga 2023 dan mengubah kenaikannya menjadi dua langkah,” kata Wong, seperti dikutip Reuters, (22/2).

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Selain itu, rencana peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang kaya, meliputi kepemilikan properti residensial dan mobil mewah. Terkait pajak properti residensial, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak properti yang tidak ditempati pemilik atau sebagai aset investasi. Untuk kondisi ini Singapura akan menaikkan tarif pajak properti dari yang sebelumnya 10 persen–20 persen menjadi 12 persen–36 persen.

“Penyesuaian pajak ini akan membantu meningkatkan pendapatan tambahan (negara) dan juga berkontribusi pada struktur pendapatan yang lebih adil,” kata Wong.

Ditulis oleh

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *