in ,

Singapura Naikkan Tarif GST dan Pajak Orang Kaya

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengerek PPh marjinal teratas atau tarif personal income tax (PIT), yang berlaku mulai tahun penilaian 2020. Rinciannya, penghasilan yang lebih dari 500 dollar AS hingga 1 juta dollar AS akan dikenakan pajak sebesar 23 persen, sedangkan penghasilan lebih dari 1 juta dollar AS dikenakan pajak sebesar 24 persen. Dua tarif pajak itu lebih tinggi dari tarif saat ini sebesar 22 persen.

“Peningkatan ini diperkirakan akan memengaruhi 1,2 persen dari pembayar pajak penghasilan pribadi teratas dan akan meningkatkan 170 juta dollar AS pendapatan pajak tambahan per tahun,” ujar Wong.

Ia menekankan, kenaikan pajak ini merupakan upaya Singapura dalam meningkatkan pendapatan negara untuk mendanai pengeluaran masa depan yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari 20 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2030.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

“Selama dua tahun terakhir, pemerintah juga telah berkomitmen hampir 100 miliar dollar AS untuk melindungi masyarakat, bisnis, dan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19,” kata Wong.

Pemerintah memperkirakan, defisit anggaran akan mencapai 5 miliar dollar AS di tahun 2021. Sementara defisit anggaran pada tahun ini diproyeksi mencapai sebesar 3 miliar dollar AS. Adapun total belanja negara untuk tahun 2022 sebesar 102,4 miliar dollar AS—meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 98,4 miliar dollar AS.

“Pemerintah akan menghabiskan total sekitar 9 miliar dollar AS selama lima tahun ke depan untuk langkah-langkah membantu pekerja berupah rendah. Ini juga akan dibelanjakan pada skema untuk membangun kemampuan digital untuk bisnis dan pekerja,” ungkap Wong.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *