Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pandemi COVID-19 merupakan momentum bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak digital. Namun, pemerintah memastikan, aturan perpajakan akan diatur secara adil, sehingga tidak mengganggu iklim bisnis dan ekosistem digital.
Menurutnya, komitmen itu telah diimplementasikan pemerintah mulai dari diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, yang memasukkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada platform asing yang memberikan layanan jasa di Indonesia atau dikenal dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini sudah sangat baik, realisasi penerimaan di atas Rp 2,5 triliun per tahun.
“Penerimaan Pajak digital sangat berpotensi di masa pandemi, kita harap dapat diatur secara segera. Kita juga menunggu hasil konsensus G20/OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) tentang pajak global minimum yang akan segera diterapkan. Itu dapat menambah kontribusi penerimaan pajak kita secara ilmiah. Kita ingin itu cepat diimplementasikan, tanpa mengganggu iklim investasi,” kata Prastowo dalam program Market Review IDX Channel, pada (24/8).
Ia pun memastikan, bahwa regulasi pajak digital bakal mendukung usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang baru saja masuk dalam ekosistem digital. Jangan sampai UMKM terganggu dengan aturan pajak digital.
“Pemungutan pajak terukur dan moderat akan jadi pilihan tanpa mengesampingkan bahwa mereka yang menanggung keuntungan besar harus membayar pajak lebih tinggi dibanding yang layak mendapat insentif,” jelas Prastowo.
Comments