in ,

Kemenkeu: Rencana Kenaikan PPN di Tahap Diskursus

Kemenkeu: Rencana Kenaikan PPN di Tahap Diskursus
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus menuai penolakan. Banyak yang menilai, kenaikan PPN kurang tepat di tengah kondisi Covid-19 seperti saat ini. Sebab, masyarakat sedang mengalami krisis karena minim pendapatan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati bahkan mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Menurut Anis, kenaikan PPN bisa berdampak ke segala lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah. Daya beli masyarakat bakal terpukul dan membahayakan industri ritel.

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi video, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Rizal E. Halim menilai, kenaikan tarif PPN bisa langsung menekan daya beli masyarakat. Sebab, kenaikan tarif biasanya langsung dibebankan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang. Harga barang tersebut akan semakin menekan daya beli. Bahkan, kenaikan tarif itu pun dinilai bisa menyebabkan kenaikan inflasi semu. Artinya, inflasi tersebut terjadi bukan lantaran kenaikan permintaan, melainkan lantaran harga barang.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Situasi tersebut juga disebut bakal berimbas kepada tertekannya pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, menurut Rizal, kenaikan tarif pajak yang berimbas kepada harga barang akan menekan konsumsi masyarakat.

Kementerian Keuangan pun buka suara terkait polemik rencana kenaikan PPN. Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencana kenaikan PPN tersebut masih dalam tahap diskursus. Menurutnya, pemerintah masih akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak.

“Proses perumusan masih panjang, bahkan dengan parlemen secara formal juga belum dimulai. Pemerintah akan membahas dengan DPR dan seluruh stakeholders. Jadi implementasi pun belum ada gambaran yang cukup jelas,” ujar Prastowo dikutip dari Tempo.co, Kamis (13/5/2021),

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *