in ,

Penerimaan Pajak dari PMSE Capai Rp 1,89 Triliun

Penerimaan Pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik Capai Rp 1,89 Triliun
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak hingga April 2021 dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 1,89 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, penerimaan itu berasal dari 48 perusahaan digital yang sudah mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari konsumennya. Adapun beberapa perusahaan yang telah ditunjuk, diantaranya Netflix, Spotify, Amazon, Shopee, Tokopedia, Google, dan sebagainya.

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” jelas Neil dalam diskusi virtual.

DJP optimistis, penerimaan pajak digital ini akan terus meningkat. Mengingat saat ini DJP telah menambah delapan perusahaan sebagai pemungut PPN 10 persen. Artinya, DJP telah menunjuk 65 badan usaha untuk memungut PPN 10 persen, yaitu Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com, L.P; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc; Nexway Sasu.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *