in ,

Penerimaan Pajak dari PMSE Capai Rp 1,89 Triliun

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Neil.

Saat ini DJP tengah menjalin pendekatan dengan perusahaan digital lainnya yang menjual jasa ke konsumen di Indonesia. Tahun 2021 DJP menargetkan 81 badan usaha sebagai pemungut PPN 10 persen.

“Nanti kami akan selalu update jika ada perkembangan penambahan perusahaan baru,” jelasnya.

PMSE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, otoritas mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya. Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE, meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam setahun atau Rp 50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria itu bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Selain perdagangan melalui sistem elektronik, DJP juga tengah menggali potensi pajak digital dengan melakukan pengawasan terhadap WP pelaku usaha ekonomi digital, seperti youtuber, selebgram, tiktoker; dan e-sport. Akan tetapi, DJP terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi secara masif kepada WP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *