in ,

Menakar Dampak Kenaikan PPN 11 Persen

Menakar Dampak Kenaikan PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. UU itu telah disahkan sejak 7 Oktober 2021 lalu. Namun, mendekati masa pemberlakuan tarif PPN baru, pro dan kontra kembali mencuat seiring dengan gejolak ekonomi domestik dan global. Ekonom, pengusaha, bahkan anggota dewan memberikan pandangan dan rekomendasinya. Di sisi lain, pemerintah tetap memberi sinyal bahwa kenaikan PPN mesti dijalankan sesuai amanat UU.

Pajak.com mencoba mengurai pandangan dan argumen seluruh pihak,  khususnya untuk menakar dampak kenaikan PPN bagi masyarakat secara lebih komprehesif.

Dasar kenaikan PPN

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Terlebih dahulu Pajak.com mengajak pembaca untuk mengetahui latar belakang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menaikkan PPN menjadi 11 persen dari yang sebelumnya sebesar 10 persen mulai 1 April 2022. Kemudian, bertahap naik 12 persen di Januari tahun 2025.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, perubahan atas UU PPN telah mengatur mengenai perluasan basis PPN dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Hal ini agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.

“Pengaturan ini dimaksudkan bahwa perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional, sehingga optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” jelas Yasonna Laoly.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *