in ,

Menakar Dampak Kenaikan PPN 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia, yaitu rata-rata 15,4 persen. Sebut saja Filipina (12 persen), Tiongkok (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen). Selain itu, saat menetapkan kebijakan (2021), pemerintah dan DPR memandang ekonomi Indonesia tahun 2022 akan semakin pulih.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, bertumbuhnya kelompok kelas menengah (middle-class) dengan proporsi konsumsi yang cukup besar juga menjadi peluang yang sangat penting sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, UU HPP menjadi cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle-class. Dengan begitu, penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya telah mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok middle-class itu.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Di lain sisi, pemerintah membebaskan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Bahkan, pemerintah baru saja mengumumkan untuk membebaskan PPN sembako premium (beras dan daging). Suryo memastikan, perluasan basis PPN memang untuk mengoptimalkan penerimaan negara, namun pemerintah tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyebutkan, kenaikan tarif PPN diyakini menjadi salah satu kebijakan yang paling berpotensi meningkatkan penerimaan pajak. Sebagai gambaran, pada tahun 2021, realisasi penerimaan PPN (10 persen) tercatat Rp 551 triliun. Apabila tarif PPN pada tahun ini naik sebanyak 1 persen, maka ada potensi tambahan penerimaan pajak atas konsumsi sekitar Rp 55,1 triliun. Potensi kenaikan ini sangat berarti. Apalagi tahun 2022 merupakan batas akhir pemerintah melonggarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lebih dari 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Nah, kenaikan PPN menjadi 11 persen itu juga akan berdampak pada indikator makro ekonomi lainnya, bisa ke pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Tax ratio juga kemungkinan di bawah proyeksi,” kata Andreas.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *