in ,

Rokok Elektrik Kena PPN 9,9 Persen

Rokok Elektrik Kena PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kini menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 9,9 persen untuk rokok elektrik bagi produsen atau importir mulai 1 April 2022. Ketetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Subdit Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti menegaskan, pengenaan PPN atas rokok elektrik pada PMK Nomor 63 Tahun 2022 adalah ketentuan baru yang belum tercantum pada PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 174  Tahun 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207 Tahun 2016.

“Ada tambahan objek rokok elektrik yang sebelumnya belum dikenakan PPN adalah rokok elektrik, ini masuk juga sebagai penyerahan hasil tembakau,” jelas Wiwiek dalam webinar yang diselenggarakan oleh INTACT UK, (14/4).

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Dengan demikian, melalui PMK Nomor 63 Tahun 2022, rokok elektrik kini termasuk salah satu bagian dari definisi hasil tembakau. Hasil tembakau lainnya mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya.

Wiwiek menjelaskan, PPN atas hasil tembakau dikenakan sebanyak satu kali oleh produsen atau oleh importir. Dengan demikian, bila PPN sudah dipungut oleh produsen atau importir, maka dari pengusaha kepada penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir tidak dipungut PPN. Sebagai catatan, PPN dikenakan bersamaan dengan ketika produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.

“Dalam pelaksanaannya, produsen atau importir hasil tembakau harus membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur harus dibuat juga saat dilakukannya pemesanan pita cukai,” jelas Wiwiek.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *