in ,

Rokok Elektrik Kena PPN 9,9 Persen

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 63 Tahun 2022, penghitungan tarif PPN hasil tembakau, yakni mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Seperti diketahui, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen atau 12 persen maksimal berlaku awal 2025.

Sementara nilai lain ditetapkan dengan formula 100/(100 + t) dikali dengan harga jual eceran hasil tembakau. Fungsi t merupakan angka pada tarif PPN, yakni 11 persen atau 12 persen. Dengan demikian, perhitungan tarif PPN berdasarkan pembulatannya menjadi sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau—berlaku mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan menjadi 10,7 persen maksimal awal 2025.

“… PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 …,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 63 Nomor 2022.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Sejatinya, kenaikan tarif PPN atas hasil tembakau sudah ketiga kalinya dilakukan pemerintah sejak 2015. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif PPN hasil tembakau sebesar 8,4 persen di tahun 2015, kemudian naik jadi 8,7 persen di 2016, dan naik lagi menjadi 9,1 persen di 2017.

Selain kenaikan dari sisi pajak, pemerintah juga telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen. Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan dilakukan demi mengendalikan konsumsi masyarakat sehingga aspek kesehatan bisa semakin membaik. Sebab berdasarkan data, pengeluaran rokok merupakan kedua terbesar dari masyarakat miskin, baik di perkotaan maupun pedesaan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *