Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 29 orang pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Rabu sore (13/4). Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang pejabat berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keseluruhan pejabat eselon II tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 124/KMK.01/UP.11/2022 dan KMK 125/KMK.01/UP/2022, melibatkan sejumlah pejabat yang mengalami mutasi, pengukuhan, maupun promosi.
“Saya harap Anda semuanya yang baru saja dilantik dan melakukan sumpah jabatan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, promosi, mutasi, maupun rotasi di dalam Lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan sebagai suatu kebutuhan organisasi—bagaimana Kementerian Keuangan terus merevitalisasi diri untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
Ia menambahkan, langkah Kemenkeu melakukan pemindahan lintas unit harus dianggap sebagai suatu tren yang biasa atau mainstream karena adanya kebutuhan organisasi. Terlebih ketika dihantam pandemi COVID-19, penerimaan negara menjadi turun, belanja negara naik, dan defisit meningkat, menyebabkan instrumen APBN bekerja luar biasa keras. Tantangan ini, menurutnya, membutuhkan sinergi dari seluruh pengelola keuangan negara.
Comments