in ,

Jokowi Senang INA Teken Investasi Infrastruktur Rp 39 T

Jokowi Senang INA Teken
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku senang  menyaksikan perjanjian kerja sama perdana Indonesia Investment Authority (INA) dengan beberapa investor. Diketahui, INA bersama PT Hutama Karya dan PT Waskita Toll Road (Waskita Karya) berhasil meneken komitmen investasi pembiayaan infrastruktur mencapai lebih dari Rp 39 triliun. Investasi ini akan digunakan untuk pembangunan sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera.

Sekilas informasi, INA merupakan lembaga pengelola investasi yang diberi mandat untuk meningkatkan investasi guna mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan membangun kekayaan negara untuk generasi mendatang. Melalui penandatanganan ini Hutama Karya dan Waskita Toll Road dapat melanjutkan berbagai rencana pembangunan infrastruktur, khususnya menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ke tahap selanjutnya.

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

“Ini adalah sebuah alternatif, scheme pembiayaan yang sebelumnya enggak pernah kita pikirkan, muncul, dan hari ini saya sangat senang telurnya pecah. Sudah ditandatangani tadi, nilainya kurang lebih Rp 39 triliun lebih. Ini akan memberikan efek kepercayaan, trust dari domestik maupun dari internasional, terhadap cara-cara pengelolaan keuangan kita,” ungkap Jokowi dalam acara Penandatanganan Perjanjian oleh Indonesia Investment Authority, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, (14/4).

Ia berharap, penandatanganan perjanjian perdana ini akan mendorong banyak investasi yang masuk ke Indonesia melalui INA.

“Banyak investasi yang akan masuk lewat INA, dan nanti INA bisa bekerja sama dengan BUMN (badan usaha milik negara) maupun swasta yang kita harapkan akan memberikan efek ekonomi terhadap negara kita. Kita harapkan manajemen (INA), governance yang ada di INA, tata kelola yang ada di INA betul-betul memang bisa menumbuhkan sebuah trust dari internasional maupun domestik,” jelas Jokowi.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *