in ,

Menakar Dampak Kenaikan PPN 11 Persen

Berpotensi dorong inflasi 

Kendati demikian, berdasarkan kacamata ekonom yang merupakan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, kenaikan PPN menjadi 11 persen diperkirakan bakal mendorong inflasi pada April 2022, yakni berada di atas 1,4 persen secara bulanan dan secara tahunan diperkirakan berada direntang 3—4 persen. Hal ini tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang relatif kecil, hanya 1,09 persen—tidak akan mengangkat konsumsi para pekerja dengan cukup optimal. Artinya, kenaikan PPN di tengah perkembangan UMP yang minim akan memengaruhi daya beli masyarakat.

“Kebijakan perpajakannya tidak mengakomodasi kepentingan para pekerja. Ini menurut saya cukup berisiko sebenarnya, menghambat daya beli masyarakat yang sekarang sedang dalam pemulihan. Penjualan ritel akan terpengaruh,” kata Bhima.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Selanjutnya, inflasi nantinya juga bisa membuat bank sentral melakukan penyesuaian suku bunga lebih cepat. Menurut Bhima, suku bunga acuan yang lebih cepat dinaikkan akan berdampak pada kenaikan biaya produksi di level produsen dan dapat diteruskan hingga ke level konsumen. Sementara itu, ada pula risiko dari sisi kenaikan harga pokok makanan saat Ramadan yang jatuh pada April 2022.

Kemudian, kenaikan PPN juga akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik untuk nonsubsidi, serta penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi untuk kesekian kalinya.

“Karena melihat pergerakan harga minyak mentah dunia sudah di atas 118 dollar AS per barel. Jadi ini salah satu kekhawatiran, seiring berlanjutnya tren harga energi global yang meningkat di tengah tren invasi Rusia ke Ukraina,” terang Bhima.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *