in ,

Mengenal Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya

Mengenal Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Seperti kita ketahui, pajak memberikan kontribusi paling besar dalam komposisi sumber penerimaan negara. Sehingga manfaat pajak telah dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastrukur, sosial, terlebih saat ini pajak juga sangat berguna bagi pemulihan ekonomi paska pandemi COVID-19. Pajak sendiri dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Kali ini, kita akan mengenal  pajak daerah jenis-jenisnya.

Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Selain itu, pajak daerah juga memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan pajak pusat. Pertama, pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah. Kedua, pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Ketiga, pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan atau pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah. Keempat, pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan undang-undang, sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda), yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) dan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *