in ,

Mengenal Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya

Pajak yang dipungut oleh Pemprov 


1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

3. Pajak Alat Berat (PAB)

PAB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat. Alat berat sendiri dapat diartikan sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Sedangkan bahan bakar kendaraan bermotor dapat diartikan sebagai semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

5. Pajak Air Permukaan (PAP)

PAP adalah pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terdapat dalam permukaan tanah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *