in ,

Mengenal Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya

6. Pajak Rokok

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak yang dipungut oleh Pemkab/Pemkot

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 

PBB-P2 adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu yang dijual atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *