in ,

Mengenal Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Mengenal Perbedaan Cukai Rokok
FOTO: IST

Mengenal Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Pajak.com, Jakarta – Dalam lingkup industri rokok kita sering mendengar sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok. Mengenal apa perbedaan antara cukai rokok dan pajak rokok?

Merujuk Undang-Undang (UU) No.11/1995 juncto UU No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU cukai. Nah, salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik itu adalah hasil tembakau. Dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, cukai atas hasil tembakau dinyatakan sebagai cukai rokok.

Selanjutnya, pada Pasal 1 dan Pasal 4 UU No. 11/1995 juncto UU No. 39/2007 disebutkan, cukai rokok dapat didefinisikan sebagai cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Sementara itu, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Definisi tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 1 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun demikian, pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daearah tingkat I atau Pemerintah Provinsi.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, pajak rokok adalah pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut pemerintah. Sedangkan cukai rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual rokok. Dengan kata lain, dari produk rokok pemerintah mengenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Subjek dan wajib cukai rokok memang tidak disebutkan secara jelas dalam UU No. 11/1995 maupun perubahanya. Namun, merujuk Pasal 7 UU No 11/1995, cukai harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir. Dalam praktiknnya, pengusaha rokok atau importir tersebut dapat mengalihkan beban cukai tersebut kepada konsumen akhir atau pemikul pajak sebenarnya, yaitu para pembeli rokok.

Kemudian, berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 28/2009, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Adapun Wajib Pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Meskipun cukai rokok dan pajak rokok terdapat sedikit perbedaan dilihat dari dari sisi subjek dan wajibnya, pada hakikatnya kedua pungutan ini merupakan pungutan yang menyasar konsumen akhir sebagai pemikul beban yang sebenarnya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Objek cukai rokok adalah hasil olahan tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sementara objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.

Ada dua jenis tarif cukai yang dikenakan pada rokok, yaitu tarif berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau (spesifik) dan tarif berupa persentase dari harga dasar (ad valorem).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *