in ,

Definisi Pajak Tangguhan dan Perlakuan Akuntansinya

Definisi Pajak Tangguhan
FOTO: IST

Definisi Pajak Tangguhan dan Perlakuan Akuntansinya

Pajak.com, Jakarta – Pajak tangguhan atau deferred tax expense merupakan salah satu istilah dalam perpajakan yang perlu dipahami. Secara umum, pajak tangguhan terjadi karena perbedaan sudut pandang kebijakan perpajakan dan akuntansi. Secara lebih komprehensif. Pajak.com akan mengulas definisi pajak tangguhan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu pajak tangguhan?

Dari sisi perpajakan, pajak tangguhan adalah beban pajak yang dapat memberi pengaruh, baik penambahan atau pengurangan, terhadap beban pajak di masa yang akan datang.

Sementara, dari sisi akuntansi, pajak yang ditangguhkan dapat didefinisikan sebagai sudut pandang aset maupun liabilitas. Secara detail, berikut ulasannya:

1. Pajak tangguhan sebagai aset yang ditangguhkan, adalah jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode masa depan. Jumlah PPh ini timbul karena adanya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi, perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan akumulasi kredit pajak belum dapat dimanfaatkan sesuai aturan perpajakan.
2. Pajak tangguhan sebagai liabilitas yang ditangguhkan, merupakan jumlah PPh terutang pada periode masa depan yang muncul sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak. Definisi ini juga memunculkan konsep tentang terutang pada periode mendatang.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Dengan demikian, pajak tangguhan dapat didefinisikan sebagai pajak yang timbul karena adanya perbedaan di antara peraturan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan (komersial). Adanya perbedaan ini membuat pendapatan atau beban yang sudah diakui pada masing-masing periode akan berbeda. Namun, secara keseluruhan jumlah total yang harus diakui antara fiskal dan komersial akan sama. Perbedaan inilah yang biasa disebut sebagai temporary difference.

Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap pajak tangguhan?


Perlakuan akuntansi untuk pajak yang ditangguhkan diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Perlakuan akuntasi pajak tangguhan sesuai PSAK Nomor 46 ini terdiri dari empat kegiatan, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Secara lebih lengkap, berikut ulasannya:

1. Pajak tangguhan dapat diakui sebagai pengakuan aktiva atau aset pada laporan keuangan. Artinya, perusahaan yang menyusun laporan keuangan dapat mengakui nilai tercatat pada aktiva atau akan melunasi nilai tercatat pada kewajiban. Perbedaan temporer yang dapat menambah jumlah pajak di masa depan ini akan diakui sebagai kewajiban. Utang pajak yang ditangguhkan dan perusahaan harus mengakui adanya beban pajak tangguhan.
2. Pengukuran pajak tangguhan dihitung menggunakan tarif yang berlaku di masa yang akan datang, seperti yang dinyatakan dalam PSAK Nomor 46 paragraf 30.
3. Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus disajikan secara terpisah dari aset, atau kewajiban pajak terkini, serta disajikan dalam unsur non-current (tidak lancar) dalam neraca. Sementara beban atau penghasilan manfaat pajak tangguhan harus disajikan terpisah dengan beban pajak dalam laporan laba rugi perusahaan. Namun, aset pajak dan kewajiban pajak itu harus disajikan secara terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca. Kemudian, aset dan kewajiban pajak yang ditunda harus dibedakan. Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aset dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aset dan kewajiban tidak lancar, maka aset pajak yang ditangguhkan tidak boleh disajikan sebagai aset lancar.
4. Pengungkapan pajak tangguhan diatur dalam PSAK Nomor 46 paragraf 56-63.
Pada paragraf 56, dijelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan pajak yang ditangguhkan dan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, yaitu:
– Jumlah pajak kini dan pajak yang ditunda berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
– Penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau dua bentuk. Pertama, rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba akuntansi, serta tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku. Kedua, rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku.
– Perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya.
– Jumlah perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *