in ,

Ketentuan Penggeledahan dalam Proses Penyidikan Pajak

Proses Penyidikan Pajak
FOTO: IST

Ketentuan Penggeledahan dalam Proses Penyidikan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Salah satu kewenangan penyidik pajak adalah melakukan penggeledahan. Adapun penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana pajak. Berikut ketentuan penggeledahan dalam proses penyidikan pajak.

Dalam sengketa pidana pajak, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selengkapnya, Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu penggeledahan dalam proses penyidikan pajak? 

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Ketentuan penggeledahan dalam sengketa pajak juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Baca Juga  Resmikan LARAS, Kanwil DJP Jaksel II Pionir Layanan Pajak Ramah Disabilitas
Berdasarkan SE Nomor 06 Tahun 2014, penyidik pajak berwenang melakukan penggeledahan dua jenis, yakni penggeledahan rumah atau penggeledahan badan.


1. Penggeledahan rumah, tindakan penyidik pajak memasuki tempat tinggal, dan tempat tertutup lainnya, untuk melakukan tindakan pemeriksaan, dan/atau penyitaan, penangkapan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

2. Penggeledahan badan, merupakan tindakan penyidik pajak mengadakan pemeriksaan badan, dan/atau pakaian tersangka, untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Bagaimana ketentuan penggeledahan rumah yang dilakukan oleh penyidik pajak?


Penggeledahan rumah dapat dilakukan di:

1. Rumah tinggal tersangka.
2. Tempat usaha, termasuk kantor, gudang, dan pabrik.
3. Tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau berada.
4. Tempat lain yang diduga terdapat bahan bukti.

Baca Juga  Setoran Pajak Digital ke Kas Negara Tembus Rp 27,85 Triliun Per Agustus 2024
Jika penyidik pajak harus melakukan penggeledahan rumah di luar yuridiksinya, tata cara penggeledahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Meminta surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat.
2. Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik pajak didampingi oleh penyidik dari wilayah hukum daerah penggeledahan dilakukan.
3. Selama penggeledahan rumah berlangsung, penyidik dapat memerintahkan setiap orang yang berada di tempat untuk tidak meninggalkan tempat penggeledahan.
4. Penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan juga dapat dijalankan. Hal ini dilakukan, untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban proses penggeledahan.
5. Penyidik pajak yang memasuki rumah yang digeledah harus disaksikan dua orang saksi, jika tersangka/penghuni menyetujuinya.
6. Bila tersangka/penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
7. Setelah penggeledahan dilaksanakan, penyidik harus membuat berita acara penggeledahan dalam jangka waktu dua hari setelah pelaksanaan penggeledahan.
8. Berita acara penggeledahan itu harus memuat uraian pelaksanaan, hasil penggeledahan, waktu penggeledahan, tanda tangan penyidik/tersangka/para saksi.

Baca Juga  Mesir Umumkan Paket Insentif Pajak Baru untuk Tingkatkan Produktivitas Ekonomi
Ketentuan lain penggeledahan dalam proses penyidikan pajak adalah:


1. Bila upaya penggeledahan akan dilakukan pada lebih dari satu wilayah hukum pengadilan megeri, maka izinnya harus dimintakan dari masing-masing ketua pengadilan negeri.
2. Penggeledahan tetap dapat dilakukan tanpa adanya surat izin dari pengadilan negeri. Hal ini dapat dilakukan, jika dalam keadaan mendesak, yang menuntut penyidik pajak melakukan penggeledahan dengan segera.
3. Namun, setelah melakukan penggeledahan rumah dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujui.  

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *