in ,

Kost Mewah di Semarang Wajib Bayar Pajak

Kost Mewah Di Semarang Wajib Bayar Pajak
FOTO: IST

Kost Mewah di Semarang Wajib Bayar Pajak. Bisnis kost merupakan salah satu bisnis yang sangat menjanjikan. Masyarakat yang memiliki tanah atau rumah di dekat area perkantoran atau kampus seringkali memanfaatkan kondisi tersebut untuk membangun rumah kost. Sebagai pemilik kost, salah satu aspek yang perlu dipahami adalah pajak atas sewa kost.

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Semarang memberikan layanan door to door bagi Wajib Pajak Kena Pajak menjelang batas waktu pajak dan pelaporan pajak daerah. Sesuai Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Rumah Kost. Kepada pemilik kost, petugas Bappenda menyerahkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sekaligus sosialisasi terkait kewajiban pengusaha kost sebagai wajib pajak daerah. Bappenda mengatakan setidaknya ada 40 kos yang memiliki 10 kamar atau lebih di distrik Gayamsari. Puluhan kos-kosan di Gayamsari juga berstatus eksklusif.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Tercatat di Kota Semarang, ada 800 pemilik rumah kos yang belum melakukan kewajiban membayar pajak ke Pemerintah Kota Semarang. Dari pihak Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, akan membantu melakukan pendataan pemilik rumah kos yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Hal ini dikarenakan, banyak pemilik kos yang mengelabui petugas dengan tidak mendaftarkan rumah kosnya pada Pemerintah Kota Semarang.

Menurut Kabid Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara, adanya NPWPD dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Pajak kos-kosan sendiri pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). UU tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Sedangkan untuk kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 yang di dalamnya dikatakan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi maupun pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak. Dari sini dapat disimpulkan bahwa, usaha kos-kosan baik dalam jumlah yang kecil maupun besar tetap dikenakan pajak.

Terpisah, jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya, Pemkot Semarang akan memberikan sanksi. “Jika pemilik asrama yang ditetapkan sebagai wajib pajak tidak membayar pajak selama dua bulan, pemilik akan diperingatkan sampai penutupan usaha kos,” jelasnya. Pemerintah Kota Semarang sendiri membagi pajak rumah kos menjadi dua, bulanan dan harian. Untuk boarding harian, harus membayar 10% dari total pendapatan setiap bulan. Sedangkan untuk biaya bulanan, pajak tangguhan adalah 5% dari total pendapatan setiap bulannya.

Baca Juga  Brasil Minta G20 Tegas Atasi Penghindaran Pajak Miliarder

* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *