Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya untuk mendorong peningkatan investasi dan pengembangan kawasan industri lewat penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
Hal itu diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penyediaan, Penyiapan dan Penyaluran Tenaga Kerja Kompeten di Kawasan Industri Kendal antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin dengan Pemerintah Singapura, Pemerintah Kabupaten Kendal, serta Pengelola Kawasan Industri Kendal.
“Untuk mendukung keberlangsungan kinerja Kawasan Industri Kendal (KIK) dan seluruh tenant-nya, Kemenperin melalui BPSDMI bertekad untuk konsisten mendukung penyediaan SDM industri yang kompeten,” ungkap Kepala BPSDMI Kemenperin Arus Gunawan dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (26/03).
Untuk mencapai sasaran tersebut, Arus menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan pendidikan vokasi dual system di 9 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 10 Politeknik dan 2 Akademi Komunitas yang dimiliki oleh Kemenperin. Selain itu, Kemenperin pun akan melaksanakan Program Pendidikan Diploma 1 yang bersifat tailor made sesuai kebutuhan industri yang lulusannya langsung bekerja di industri, serta Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja).
“Membangun industri harus seiring dengan upaya membangun SDM yang berkualitas karena sebagai salah satu kunci keberhasilannya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sejak beroperasinya KIK pada tahun 2018, Kemenperin telah membangun Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu di kawasan tersebut untuk mendorong pertumbuhan investasi industri melalui penyediaan tenaga kerja industri lokal yang kompeten dan memberdayakan SDM lokal sesuai kebutuhan dunia industri.
Comments