Pajak.com, Jakarta – Memiliki rumah sendiri merupakan salah satu impian dan kebutuhan setiap orang. Maka tak heran bila developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya. Apalagi saat ini pemerintah memberikan diskon 50 persen pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti hingga Juni tahun 2022.
Namun, ada baiknya Anda tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Pasalnya, tidak sedikit terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar. Barangkali, Anda juga pernah membaca beberapa papan iklan di jalan raya menawarkan rumah dengan begitu menggiurkannya, “DP Rp 5 juta, langsung akad” atau “Rumah Rp 100 jutaan”. Iklan-iklan itu memang sangat menarik, tapi Anda juga harus hati-hati. Berikut tips agar terhindar dari penipuan developer saat membeli rumah yang Pajak.com himpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Telusuri reputasi “developer”
Ingat, jangan langsung tertuju pada gambar rumah yang tertera dalam brosur atau pamflet. Telusuri dulu reputasi developer-nya. Dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer itu dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan jual-beli rumah atau tidak. Anda dapat membaca secara detail melalui website dan media sosial developer untuk melihat portofolio dari proyek-proyek yang sudah dijalankan selama ini.
Selain itu, disarankan rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media massa, baik cetak maupun on-line. Pastikan developer itu tidak pernah tersandung kasus negatif yang merugikan konsumennya.
- Perhatikan legalitas sertifikat hak milik (SHM) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari, seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka Anda harus memerhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer. Tanyakan ke pihak developer, apakah rumah itu sudah memiliki SHM atau IMB. Karena jika belum ada, sebaiknya Anda tidak membelinya. Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, wajib hukumnya untuk memiliki surat IMB yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
Comments