in ,

“Tips” Terhindar dari Penipuan “Developer” Properti

  • Jadwalkan penandatanganan akta jual beli (AJB)

Bila rumah yang Anda ingin beli disetujui bank, segeralah menjadwalkan penandatanganan AJB, yang merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada Anda sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

  • Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Sangat tidak disarankan bertransaksi di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan—hanya menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *