in ,

“Tips” Terhindar dari Penipuan “Developer” Properti

  • Tanyakan kejelasan sertifikat rumah 

Biasanya, ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Untuk itu, pastikan Anda menanyakan lebih jelas dan detail—kapan sertifikat itu dapat beralih menjadi atas nama diri Anda.

Hal itu sangat penting karena bila sertifikat belum balik nama, maka Anda tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain. Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR). Selain itu, sertifikat rumah menjadi jaminan yang sah di mata hukum.

  • Jangan bayar “Down Payment” (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang Anda usulkan disetujui oleh pihak bank, jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau DP yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Alasannya sederhana, karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang Anda inginkan, meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank. Jika Anda tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, uang DP itu berisiko sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

  • Pelajari kewajiban “developer” jika terjadi wanprestasi
Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Risiko membeli hunian melalui developer memang cukup besar. Oleh karena itu, sangat penting untuk Anda mempelajari kewajiban developer bila sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya, Anda harus membaca secara rinci dan jelas perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian itu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *