Mata kuliah perpajakan tidak hanya dipelajari oleh mahasiswa jurusan perpajakan saja, tetapi mahasiswa jurusan lain juga mempelajarinya seperti mahasiswa jurusan Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, Manajemen, Ekonomi dan Pembangunan, dan Ekonomi Syariah.
Adanya mata kuliah perpajakan di berbagai jurusan tentunya bertujuan agar semakin banyak mahasiswa yang paham pajak dan nantinya mereka bisa mengimplementasikan ilmu yang didapatkan selama kuliah pada kehidupannya.
Lalu apa saja yang dipelajari di mata kuliah perpajakan?
Ruang lingkup perpajakan sangatlah luas. Pada mata kuliah perpajakan dipelajari seluruh lingkup perpajakan yang dimulai dari hal yang paling mendasar terlebih dahulu seperti pengertian pajak, alasan mengapa harus ada pemungutan pajak, fungsi pajak, jenis-jenis pajak, syarat pemungutan pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak. Pada tahap pertama ini mahasiswa diperkenalkan terlebih dahulu dengan dasar-dasar perpajakan agar mindset yang positif terkait pajak bisa terbentuk.
Pada tahap selanjutnya mahasiswa akan diperkenalkan secara mendalam cara menghitung, membayar, dan melaporkan dari berbagai jenis pajak. Jenis pajak yang pertama dipelajari secara mendalam yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia terdiri dari beragam jenis yaitu PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29, dan PPh pasal 4 ayat 2. Pembelajaran PPh dimulai dari PPh pasal 21, sebab PPh 21 akan menjadi pajak yang paling dekat dengan kehidupan mahasiswa ketika sudah memiliki penghasilan.
Selanjutnya jenis PPh lainnya yaitu PPh pasal 22, 23, 24, 25, 26, 29, dan PPh pasal 4 ayat 2 juga dipelajari secara mendalam dan tuntas pada mata kuliah perpajakan. Hal penting yang harus diketahui dalam pembelajaran PPh 21 yaitu terkait wajib pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tarif pajak yang diatur oleh pemerintah. Pentingnya mengetahui hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa sebenarnya pajak tidak dibebankan kepada seluruh masyarakat. Selama penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka atas penghasilan yang diterimanya tidak akan dikenakan pajak. Melalui pengetahuan mahasiswa tentang pajak, nantinya mahasiswa dapat kembali menyalurkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi yang memandang bahwa pajak merupakan sesuatu yang memberatkan.
Setelah mengenal beragam jenis PPh, tahap selanjutnya mahasiswa juga diperkenalkan secara mendalam dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai, juga diperkenalkan berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya.
Lalu setelah belajar pajak, manfaat apa sajakah yang akan didapatkan oleh mahasiswa ?
Manfaat pertama yaitu mahasiswa akan menjadi paham bahwa sebagian besar hal yang ada disekitar hidupnya berkaitan dengan pajak, karena pajak berkontribusi besar pada penerimaan negara. Jika sudah memiliki pengetahuan serta pemahaman pajak yang cukup, tentunya mahasiswa tidak akan mudah terprovokasi dan hidup akan damai karena tidak diselimuti dengan pikiran-pikiran negatif tentang pajak.
Manfaat kedua yaitu mahasiswa akan mudah melakukan kewajiban perpajakannya jika saat ini atau di masa depan nanti masuk pada kategori wajib pajak yang telah diatur oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia dalam perpajakannya menganut self assessment system, maka sudah semestinya mahasiswa paham dan dapat menghitung, membayar serta melaporkan pajaknya sendiri.
Manfaat ketiga yaitu dapat menjadi generasi muda yang bermanfaat bagi negara. Saat ini sudah banyak mahasiswa yang menjadi relawan pajak. Relawan pajak merupakan bentuk implementasi dan kontribusi nyata dari ilmu yang didapatkan selama belajar mata kuliah perpajakan. Melalui uluran tangan para relawan pajak sudah terbukti sangat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan tentunya hal tersebut berdampak besar pada sistem perpajakan negara. Semakin banyak generasi muda yang sadar pajak, semakin banyak juga masyarakat yang patuh akan pajak.
* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020
* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis
Comments