in ,

Perbedaan e-Form dan e-Filing SPT Tahunan

  • Fasilitas “print” dan “save file”

e-Form memiliki menu “print” dan “save file” yang akan mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun-tahun berikutnya. Hal itu tidak dapat diterapkan ketika WP menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT tahunan yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

  • Perangkat untuk mengakses

Melaporkan SPT tahunan menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan, dokumen formulir pada e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Hal itu dikarenakan dokumen formulir pada e-Form berekstensi extensible forms description language (XFDL)—hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan macOS. Selain itu, WP perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi Form Viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.

  • Pengiriman formulir 
Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Jika menggunakan e-Form, WP cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email—tanpa harus login lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email WP.

Sedangkan, bila menggunakan e-Filing, WP harus terus terhubung pada laman DJP untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh bukti pelaporan elektronik (BPE) SPT tahunan.

Jadi, Anda lebih nyaman menggunakan e-Form atau e-Filing? apapun pilihannya, yang terpenting lapor SPT tahunan jangan terlambat. Seperti diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan WP orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT tahunan pada WP orang pribadi senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada WP badan Rp 1 juta.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *