in ,

PPN Arab Saudi 15 Persen, Biaya Haji Capai Rp 100 Juta

PPN Arab Saudi 15 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, jemaah calon haji 2022 harus menyiapkan dana lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, biaya haji bisa saja mencapai sekitar Rp 100 juta akibat sejumlah faktor, salah satunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi naik dari 5 persen menjadi 15 persen.

“Kenaikan biaya ibadah haji disebabkan salah satunya karena pandemi COVID-19 sehingga jemaah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya karantina sendiri. Harganya memang naik. Tapi enggak yang langsung melonjak langsung ke Rp 100 juta. Karena sebelumnya, biaya haji sudah menyentuh Rp 75 juta. Kenaikan itu karena selama pandemi ada prokes-prokes (protokol kesehatan) sebagai syarat perjalanan. Faktor lain dari naiknya biaya hingga Rp 100 juta itu karena adanya kenaikan pajak di Arab Saudi sebesar 15 persen. Jadi kenaikan pajak itu menjadi faktor peningkatan biaya perjalanan haji,” jelas Firman di IDX Channel, yang disiarkan secara virtual, (16/3).

Baca Juga  Gisel Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal

Kendati demikian, dengan rencana pelonggaran aturan perjalanan, seperti pencabutan syarat tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR), maka biaya haji Rp 100 juta akan kembali dikaji.

“Alhamdullilah, sekarang pemerintah sudah mencabut aturan tes PCR dan antigen, jadi aturan perjalanan semakin longgar. Tentu biaya haji Rp 100 juta itu akan dihitung kembali. Tapi yang perlu dipahami masyarakat, sebenarnya biaya perjalanan ibadah haji itu sudah lebih dari Rp 75 juta di masa sebelum pandemi. Dan ketika pandemi keluar biaya Rp 100 juta, masyarakat seharusnya tidak perlu terkejut. Tidak perlu kaget, ya,” ungkap Firman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji regular untuk tahun 2022 sebesar Rp 45,05 juta per orang. Usulan biaya haji ini naik Rp 1 juta dibandingkan 2021, tetapi naik sebesar Rp 10 juta dibandingkan sebelum pandemi tahun 2019 Rp 35,23 juta per orang. Adapun pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji domestik saat ibadah haji 2020 dan 2021. Namun, biaya haji regular pada 2020 sudah ditetapkan Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta sesuai dengan asal embarkasi, sedangkan biaya haji pada 2021 adalah Rp 44,3 juta per orang.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *