in ,

PPN Arab Saudi 15 Persen, Biaya Haji Capai Rp 100 Juta

“Usulan biaya ini juga mempertimbangkan beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji pada tahun berikutnya. Biaya yang harus dibayarkan jemaah juga sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan pemerintah lantaran disubsidi. Pemerintah mengusulkan subsidi biaya haji Rp 8,99 triliun. Subsidi berasal dari nilai manfaat atau optimalisasi dana haji, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, di Indonesia, pemerintah membebaskan pungutan PPN bagi perusahaan jasa perjalanan keagamaan, haji, dan umrah. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sebelum ada aturan PMK Nomor 92 Tahun 2020, pelaksanaan haji dan umrah dikenai PPN sebesar 1 persen.

“Ini nanti akan kami koordinasikan dengan dirjen pajak kementerian keuangan. Kami juga mengusulkan agar sejumlah dana yang disetorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa digunakan untuk mendukung operasional penyedia jasa,” ungkap Airlangga.

Ia mengatakan, usulan itu digulirkan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU), yang selama dua tahun terakhir tidak menerima pendapatan sama sekali.

“Sehingga diminta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional,” kata Airlangga.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *