Pajak.com, Jakarta – PPN naik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengimbau agar pelaku usaha dalam negeri tidak menaikkan harga jual barang dan jasa, menyusul kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
“Sebagai wadah pelaku usaha berbagai sektor, KADIN Indonesia mendukung kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan turut membantu pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, (15/3).
Ia mengatakan, KADIN Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Aturan tersebut mampu menjadi fondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal. Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan komoditas global, KADIN Indonesia mewadahi para pelaku usaha berbagai sektor untuk mendukung kenaikan PPN ini. Inflasi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. Kenaikan bahan baku ini lebih disebabkan oleh situasi politik dunia yang tidak stabil di mana terdapat konflik Rusia dan Ukraina yang menyebabkan instabilitas perdagangan global,” ungkap Arsjad.
Dengan demikian, UU HPP mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.
Comments