in ,

PPN Naik KADIN Imbau Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga

“Semangat gotong royong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain” ujar Arsjad.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menambahkan, kenaikan PPN 1 persen ditaksir tidak akan banyak berpengaruh terhadap biaya pokok produksi. Meski harga bahan baku naik karena situasi ekonomi dan politik dunia; ongkos pekerja, yakni upah minimum provinsi (UMP) tidak naik.

“Kenaikan satu persen, kecil. Kenaikan-kenaikan (harga) itu hanya bahan baku sedangkan tenaga kerjanya, UMP tidak naik. Tidak akan banyak terpengaruh dengan kenaikan satu persen,” jelas Suryadi.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Di sisi lain, KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Harapannya, seiring pemberlakuan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022. Pemerintah juga dapat memperkuat program perlindungan sosial menyusul potensi kenaikan harga-harga jelang bulan Ramadan dan Idul fitri.

“Selain itu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) juga diusulkan untuk tetap diberikan untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gula pasir,” tambah Suryadi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *