in ,

Himbauan: Crazy Rich Jangan Ngumpet dari Pajak

Himbauan: Crazy Rich Jangan Ngumpet dari Pajak
FOTO: IST

Saat ini, pajak yang dikenakan pada crazy rich dibagi menjadi dua bagian. Jika penghasilannya dari Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar, dikenakan 30%. Jika penghasilan melebihi Rp 5 miliar, pajaknya menjadi 35%. Orang kaya selalu diperingatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Tren crazy rich di Indonesia, yang suka memamerkan kekayaan melalui konten media sosial, malah membantu otoritas pajak mengidentifikasi kepatuhan pajak crazy rich.

Crazy rich yang kerap memamerkan kekayaannya di media sosial melalui konten sosial media langsung didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP menegaskan bahwa sekelompok orang tersebut harus  memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan penghasilan dan kekayaan yang sebenarnya. Pengawasan Ditjen Pajak terhadap mereka yang pamer aset merupakan salah satu cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara memungut pajak yang adil. Pajak yang dipungut juga digunakan untuk pembangunan nasional seperti pembangunan sekolah, pembangunan jalan, dan pembangunan irigasi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Selain itu, pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan aspek keadilan penghitungan pajak. Dapat dilihat bahwa crazy rich selalu menerima sejumlah besar fasilitas dari perusahaan. Tembakan ini terkait dengan pajak penghasilan yaitu pajak atas natura. Pajak atas natura itu sendiri merupakan pemberian barang dan kenikmatan, bukanlah berupa uang. Perpajakan atas natura ini merupakan bagian dari pasal pajak penghasilan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 4 UU HPP, kita mengetahui bahwa natura dikenai pajak penghasilan karena dianggap sebagai tambahan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun, fasilitas perusahaan yang tidak bersifat moneter tetapi memiliki nilai moneter yang tinggi masih dapat diukur.

Disisi lain Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni sebesar 54 juta setahun maka wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak (WP). Menjadi WP artinya punya kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai UU yang berlaku. Namun, sering kali ditemukan masyarakat menampilkan asset yang dapat dilihat seperti mobil mewah, jam tangan mewah, rumah mewah hingga gaya hidup serba mewah tapi tidak punya catatan kekayaan, seperti tidak adanya bukti kepemilikan. Hal-hal seperti ini dapat menarik perhatian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menganalisis tindakan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta jumlah ketidakwajaran profiling dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya atau bahkan profesinya tidak diketahui secara jelas.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Tak perlu bersembunyi karena kini data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap. Hal ini dapat dilihat bahwa Ditjen Pajak bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan baik mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang di luar negeri. Ini memberikan informasi wajib pajak yang dikumpulkan dan kemudian dilakukan pencocokan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi SPT yang sesuai dengan profil informasi dihimbau untuk menyelesaikan segera, jika tidak sesuai maka akan ada tindak lanjut dengan himbauan membetulkan SPT dengan membayar kurang bayar pajak. Namun jika tetap saja menyimpang dari aturan akan disidik karena pidana pajak. Bakal ada sanksi berat bagi wajib pajak yang menyembunyikan hartanya.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

 

* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *