in ,

Integrasi Data NIK pada NPWP, Efektifkah?

Integrasi Data NIK pada NPWP, Efektifkah?
FOTO: IST

Rencana pengintegrasian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diaplikasikan pada 2023 nanti. Seperti yang disampaikan oleh Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak. Rencana penerapan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat baik pro maupun kontra.

Selama ini, NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan bagi para Wajib Pajak. Nomor identitas ini berguna untuk membantu petugas pajak dalam mengawasi kepatuhan pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Penerapan ini mungkin didasari oleh upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Selama ini, penerapan NPWP saja sebagai identitas pajak belum bisa dikatakan optimal untuk mendata semua orang yang sudah layak menjadi Wajib Pajak sesuai ketentuan. NIK bisa dianggap sebagai kunci utama basis data (database) masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK - NPWP

Masih banyak masyarakat yang memiliki perspektif salah tentang perubahan NIK jadi NPWP. Mereka mengira dengan dijadikannya NIK sebagai nomor identitas perpajakan akan membuat semua kalangan dikenakan pajak. Padahal, ada variabel-variabel seperti Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang perlu diketahui untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat dikenakan pajak atau tidak. Malah, pemerintah baru saja menaikkan bracket atau batas PKP Pajak Penghasilan (PPh) OP dari Rp 0-50 juta pada lapisan pertama, menjadi Rp 60 juta. Artinya, Wajib Pajak yang PKP-nya < 60 juta setelah penghasilan netonya dikurangi PTKP, tidak akan dikenakan PPh.

Dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP, menjadikan Wajib Pajak lebih terdata dan tertib sehingga database perpajakan menjadi lebih lengkap. Dengan begitu, pengawasan yang dilakukan menjadi lebih efektif. Dapat dikatakan, penerapan NIK menjadi NPWP ini meningkatkan efisiensi bagi otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

197 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *