in ,

Pajak Karbon Transportasi dan Konstruksi Berlaku 2025

“Jangan lupa mekanismenya, kan, bisa insentif dan disinsentif. Kami yakin ini bisa menjadi pendorong berkembangnya EBT di Indonesia,” tambah Joko.

Seperti diketahui, pajak karbon telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, penerapan pajak karbon diselaraskan dengan carbon trading. Hal ini merupakan bagian dari peta jalan ekonomi hijau.

“Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha, tetapi tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon,” kata Yasonna saat pengesahan UU HPP di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan pajak karbon ini berlaku tarif lebih tinggi atau sama dengan harga di pasaran, tetapi ditetapkan juga tarif minimum sebesar Rp 30 per kilogram (kg) CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. Pajak akan diberlakukan bagi PLTU yang menghasilkan emisi melebihi cap atau batas atas yang ditetapkan.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *